Hancurkan Rahang Pelanggan Sendiri, Petarung UFC Masuk Penjara

By Fiqri Al Awe - Selasa, 6 Oktober 2020 | 15:00 WIB
Petarung UFC, Ben Sosoli. (INSTAGRAM/BEN.SOSOLI)

JUARA.NET - Petarung kelas berat UFC, Ben Sosoli, harus mendekam di penjara lantaran terbukti bersalah dalam insiden penganiayaan di sebuah bar.

Dilansir Juara.net dari MMA Junkie, pada Senin (5/10/2020), pihak pengadilan menyatakan Ben Sosoli bersalah dalam sebuah kasus penganiayaan yang menjeratnya.

Atas dakwaan tersebut, Ben Sosoli harus mendekam di dalam penjara selama 22 bulan.

Kejadian penganiyaan tersebut sebenarnya merupakan kasus lama yang sudah menjerat dirinya sejak tahun 2019.

Saat itu, petarung UFC berjulukan ini memang berprofesi sebagai bouncer atau tukang pukul di sebuah bar bernama Jackson Lounge Bar di Melbourne, Australia.

Baca Juga: Ngaku-ngaku Petarung UFC Terkenal, Seorang Pria di Rusia Masuk Penjara

Insiden terjadi saat seorang pelanggan yang ditolak sebanyak dua kali diberi pelayanan justru memaksa kembali masuk ke dalam bar tersebut.

Sosoli yang bertugas sebagai bouncer tentu harus mengawasi gerak-gerik dari pelanggan tersebut.

Namun, pada usaha masuk sang pelanggan yang kedua, ternyata murka sudah tak tertahan lagi dalam benak Sosoli.

Tanpa ampun, petarung UFC yang manggung di kelasnya para raksasa ini langsung menghancurkan rahang korban dengan tangan kekarnya.