Habil Marati Nilai BTN Bukan Badan yang Haram

By Frengky Aruan - Kamis, 14 Februari 2013 | 18:13 WIB

Salah satu pihak yang ambil bagian di Badan Tim Nasional (BTN), Habil Marati menyatakan bahwa rencana pembentukan tim nasional Indonesia untuk menghadapi partai kedua babak Kualifikasi Piala Asia 2015, 23 Maret 2013, bukan tanpa dasar. Menurutnya, pihaknya sudah mendapat persetujuan dari Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin untuk menjalankan roda BTN.

"SK pembentukan BTN sudah turun 2 bulan lalu atau sekitar pertengahan Desember 2012. SK itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PSSI," kata Habil, Kamis (14/2).

Selain itu, Habil menyampaikan pembentukan BTN juga sudah sesuai aturan. Ia menyebut bahwa pihaknya berpegangan pada Peraturan Organisasi Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 10 ayat 2. Aturan itu memang belum dicabut, meski Komite Eksekutif PSSI sebelumnya sudah meniadakan istilah BTN.

"Saya pikir PSSI akan tetap solid dan tak terpecah. Bagi saya, hanya ada perbedaan persepsi saja. Saya kira itu bisa diselesaikan. Sebenarnya bukan kapasitas menjawab keabsahan. Itu urusan Ketua Umum, tentu saja dengan internal PSSI."

Atas dasar itupula, Habil menyatakan siap untuk membentuk timnas Indonesia. Mantan manajer timnas di Piala AFF itu sendiri menyatakan bahwa pihaknya sudah memanggil 29 pemain. Ke-29 pemain itu direncanakan menjalani pelatnas mulai 17 Februari 2013 di Jakarta.

Sementara itu, mengenai keabsahan yang belum jelas di mata Komite Eksekutif, Habil enggan mengambil pusing.

"Memang betul harus ada persetujuan Komite Eksekutif. Tapi, saya berharap Komek melihat secara normatif, tidak teoritis. Harus melihat pasal per pasal. Mengenai BTN, saya pikir bukan sesuatu yang haram. Persoalan disetujui atau tidak, itu urusan internal PSSI," terang Habil.


Editor : Frengky Aruan


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

TERPOPULER

Close Ads X