Jaminan Keluar Penjara Conor McGregor Sebesar 688 Juta Rupiah

By Senin, 9 April 2018 | 10:50 WIB
 Conor McGregor (tengah) saat didampingi pengacaranya, Jim Walden (kanan) dan John Arlia (kiri) pada persidangan yang digelar di Brooklyn, New York, Amerika Serikat, pada Jumat (6/4/2018).
MARY ALTAFFER/AFP
Conor McGregor (tengah) saat didampingi pengacaranya, Jim Walden (kanan) dan John Arlia (kiri) pada persidangan yang digelar di Brooklyn, New York, Amerika Serikat, pada Jumat (6/4/2018).

 petarung mixed martial art (MMA) asal Irlandia, Conor McGregor, akhirnya dinyatakan bersalah oleh pihak kepolisian, karena telah melakukan perusakan dan menjadi sumber kericuhan setelah semalaman menjalani pemeriksaan di ruang penyidik kantor polisi New York (NYPD).

Alhasil, petarung dengan gaya eksentrik dan penuh tato di tubuhnya ini, harus menjadi pesakitan di penjara dan menjalani sidang tahap awal di depan hakim wilayah New York.

Meski akhirnya McGregor bisa pulang ke Irlandia, petarung yang senang berpesta ini harus membayar jaminan dan denda sebanyak 50.000 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 688 juta seperti dikutip Juara.net dari Warta Kota.

Bukan hanya itu, McGregor masih harus menjalani sidang lanjutan pada 14 Juni mendatang di New York.

Dalam sidang tersebut, pihak hakim pengadilan bakal menentukan apakah McGregor layak untuk mendapatkan vonis hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun, dengan dakwaan tindak perusakan dan pemicu kerusuhan.

(Baca Juga: Hasil Real Madrid Vs Atletico Madrid - Gol Ke-650 Cristiano Ronaldo Gagal Beri Los Blancos Kemenangan)

McGregor melakukan perusakan terhadap sebuah bus di kawasan Barclays Center di Brooklyn New York, Jumat (6/4/2018) waktu Indonesia.

Setelah terlibat debat keras dalam sebuah acara persiapan pertarungan MMA, McGregor yang tersulut emosinya melakukan aksi penyerangan.

Namun, saat penyerangan batal terjadi, McGregor justru melakukan aksi yang arogan dengan merusak bus di lahan parkir.

Bukan itu saja, dia memicu keributan dengan kelompok petarung yang lain.


Editor : Imadudin Adam
Sumber : Warta Kota


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.