La Nyalla Masuk Daftar Pencarian Orang

By Anju Christian Silaban - Selasa, 29 Maret 2016 | 16:26 WIB
La Nyalla Mataliti menyambut perwakilan FIFA di PSSI, Senin (02/11/2015).
HERKA YANIS PANGARIBOWO/BOLA/JUARA.NET
La Nyalla Mataliti menyambut perwakilan FIFA di PSSI, Senin (02/11/2015).

SURABAYA, JUARA.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (29/3/2016), menetapkan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai buronan atau masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Sementara Ketua Umum PSSI itu dikabarkan sudah terbang ke Malaysia sejak 17 Maret lalu.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, status DPO itu diberikan setelah La Nyalla tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan sejak pekan lalu.

"Karena DPO, semua unsur penegak hukum diminta bekerja sama mencari keberadaan La Nyalla," katanya.

Sementara itu, Romy mengaku menerima informasi bahwa La Nyalla sudah terbang ke Malaysia sejak 17 Maret lalu, sehari sebelum kantor Imigrasi mengeluarkan surat cekal kepada tersangka.

"Informasi yang kami terima, La Nyalla terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Malaysia pada Kamis sore, 17 Maret 2016 pekan lalu," terangnya.

Kejagung sendiri, kata dia, mengirimkan surat permohonan cekal pada 16 Maret, bersamaan dengan hari ditetapkannya La Nyalla sebagai tersangka.

La Nyalla ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim atas kasus dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012. Dia diduga memakai sebagian dana tersebut sekitar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik perdana di Bank Jatim. (Penulis: Achmad Faizal / Editor: Farid Assifa)

[video]http://players.brightcove.net/4386485688001/5f5050ba-12eb-4380-b837-257aded67fbc_default/index.html?videoId=4806279657001&preload=none[/video]


Editor :
Sumber : kompas.com


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.