Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Bakal Mengikuti Semua Proses Hukum

By Imadudin Adam - Kamis, 19 September 2019 | 07:53 WIB
Menpora Imam Nahrawi saat tiba di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Selasa (6/8/2019).
MUHAMMAD HUSEIN SANUSI/TRIBUNNEWS
Menpora Imam Nahrawi saat tiba di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Selasa (6/8/2019).

"Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut diduga sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi sebenarnya.

"Sebelum proposal diajukan diduga ada akal-akalan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,3 persen dari total dana hibah 17,9 miliar yaitu sejumlah 3,4 miliar rupiah.

Baca Juga: Juarai AOV Star League 3 Kali Berturut-turut, EVOS.AOV Cetak Sejarah

Pada proses persidangan telah muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Menpora terkait dana ini. Penerima tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi melalui asisten pribadinya.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah lain terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah dari Menpora ke KONI dan dugaan penerimaan lainnya.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangkan, IMR, Menpora 20014-2019, dan IMU asisten pribadi Menpora.

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi (kanan), memenangi laga tinju melawan juara dunia WBA, Chris John, pada laga  Kejuaraan Tinju Dunia di GOR Flobamora, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu (8/7/2019).
Dok. Kemenpora
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi (kanan), memenangi laga tinju melawan juara dunia WBA, Chris John, pada laga Kejuaraan Tinju Dunia di GOR Flobamora, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu (8/7/2019).

"Para tersangka diduga melanggar pasal tindak pidana korupsi.

"IMR dan saudara IMU dalam rentang waktu 2014-2018, IMR selaku Menpora lewat IMU diduga menerima uang Rp14,7 miliar. Selain uang tersebut, IMR selaku Menpora juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

"Sehingga, total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Editor : Imadudin Adam


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.