Imam Nahrawi Mundur dari Jabatan, Ini Kata Presiden Joko Widodo

By Firzie A. Idris - Kamis, 19 September 2019 | 12:59 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga RI Imam Nahrawi berfoto dengan para peserta Sepeda Nusantara 2018 di Alu
dhimas
Menteri Pemuda dan Olahraga RI Imam Nahrawi berfoto dengan para peserta Sepeda Nusantara 2018 di Alu

Baca Juga: Menpora Imam Nahrawi Diduga Meminta Fee Sebesar Rp11,8 Miliar dan Rp14,7 Miliar

Apabila ditemukan indikasi penyelewengan, maka akan berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Ya semuanya hati-hati menggunakan anggaran, APBN. Karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya pada perundang-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan, urusannya bisa dengan aparat penegak hukum," ujar Jokowi.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Editor : Firzie A. Idris
Sumber : Kompas.com


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.