Menpora Jelaskan Birokrasi Dana Cabang Olahraga jika Satlak Prima Dibubarkan

By Nugyasa Laksamana - Senin, 16 Oktober 2017 | 20:23 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi berbicara di hadapan para awak media pada sela acara diskusi yang diadakan Harian Kompas dan PP Kagama, di Wisma Aula Kemenpora, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
NUGYASA LAKSAMANA/JUARA.NET
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi berbicara di hadapan para awak media pada sela acara diskusi yang diadakan Harian Kompas dan PP Kagama, di Wisma Aula Kemenpora, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Pemerintah Indonesia merencanakan penghapusan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) yang bergerak sebagai unit kerja di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Rencana penghapusan Satlak Prima bertujuan untuk memangkas birokrasi keuangan dan koordinasi organisasi olahraga terkait pembinaan atlet-atlet pelatnas.

Dengan demikian, perkara seperti keterlambatan biaya bisa dihindari, dan pencapaian target pun lebih optimal.

Sejauh ini, belum ada pengganti dari Peraturan Presiden No. 15 tahun 2016 tentang Program Indonesia Emas (Prima), sehingga Satlak Prima masih bekerja seperti biasa.

Namun, jika memang Satlak Prima benar-benar dihapuskan, lantas bagaimana mekanisme pencairan dana untuk cabang-cabang olahraga yang ada?

"Aliran dana nantinya dari Kemenpora, kemudian disalurkan ke Deputi 4 (Peningkatan Prestasi Olahraga) untuk langsung diberikan kepada PB (organisasi cabang olahraga)," kata Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Baca juga:

"Jadi, kalau ada kegagalan target, tentu di situlah tanggung jawab PB," ucap Imam menambahkan.

Terdapat kemungkinan bahwa peran Satlak Prima akan digantikan oleh institusi seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Pihak KONI telah menyatakan kesiapan mereka untuk menangani tugas pembinaan atlet-atlet pemusatan pelatihan nasional.


Editor : Delia Mustikasari
Sumber : -


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.