2 Juli Bakal Ada Uji Coba Durasi dan Perluasan Ganjil Genap untuk Asian Games 2018

By Imadudin Adam - Selasa, 26 Juni 2018 | 09:43 WIB
Pengenalan logo Asian Games 2018, Agustus lalu di Jakarta. Butuh terobosan dan kerja keras agar AG 2018 tetap dilaksanakan di Indonesia.
HERKA YANIS PANGARIBOWO/BOLA
Pengenalan logo Asian Games 2018, Agustus lalu di Jakarta. Butuh terobosan dan kerja keras agar AG 2018 tetap dilaksanakan di Indonesia.

 Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan selama pelaksanaan Asian Games 2018, durasi pembatasan kendaraan akan ditambah. Penulis: Dennis Destryawan

Oleh sebab itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memperluas dan menambah jam operasional sistem ganjil genap pada Senin (2/7/2018).

"15 jam yakni mulai pukul 06:00 hingga 21:00 dari Senin hingga Minggu alias berlaku setiap hari," ujar Budiyanto seperti dikutip Juara.net dari Tribunnews.com.

Diketahui sebelumnya penerapan sistem ganjil genap berlaku pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00. Sebelum diberlakukan pada 1 Agustus mendatang, ucap Budiyanto, akan diberlakukan uji coba terlebih dahulu pada 2 Juli hingga 31 Juli 2018. 

(Baca Juga: Fase Grup Belum Usai, Jumlah Penalti Sudah Samai Rekor Terbanyak di Ajang Piala Dunia)

“Pemberlakuan sistem ganjil genap mulai 1 Agustus 2018,” ucapnya.

Budiyanto menambahkan perluasan pembatasan ganjil genap diberlajukan di ruas jalan S. Parman – Jalan Gatot Subroto – Jalan MT Haryono – DI Panjaitan – Jalan Ahmad Yani – Perintis Kemerdekaan. Sistem ganjil genap juga berlaku di Jalan H. Benyamin Sueb, Jakarta Pusat.

Kemudian Jalan Arteri Pondok Indah juga diberlakukan aturan tersebut. Terakhir Jalan HR Rasuna Said juga akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan ganjil genap. Ruas-ruas jalan tersebut menambah aturan yang sebelumnya diterapkan di Jalan Sudirman – MH Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

“Total panjang perlintasan ganjil genap menjadi 37 kilometer,” katanya.

Budiyanto menjelaskan pihaknya menyiapkan rute alternatif di jalan-jalan yang diberlakukan pembatasan kendaraan;


Editor : Imadudin Adam
Sumber : Tribunnews.com


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X