Status PNS Tak Ganggu Aktivitas Atlet dan Pelatih yang Masih Aktif

By Nugyasa Laksamana - Rabu, 31 Oktober 2018 | 16:52 WIB
Menpora Imam Nahrawi membagikan bonus kepada Liliyana Natsir di kawasan kantor Kemenpora, Selasa (4/9/2018).
WISNU NOVA/BOLASPORT
Menpora Imam Nahrawi membagikan bonus kepada Liliyana Natsir di kawasan kantor Kemenpora, Selasa (4/9/2018).

Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Imam Nahrawi memastikan aktivitas para atlet dan pelatih berprestasi tidak akan terganggu meski mereka sudah jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu dinyatakan Menpora Imam Nahrawi saat memberikan arahan kepada para peserta Ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Atlet Berprestasi, di Gedung POPKI, Cibubur, Jakarta, Rabu (31/10/2018) pagi.

Baca juga: 

Imam didampingi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Menpan RB) Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana.

"Beberapa dispensasi tetap diberikan, karier mereka di olahraga tidak boleh berhenti hanya karena PNS," ujar Imam Nahrawi yang dikutip BolaSport.com dari situs resmi Kemenpora RI.

"Teruslah jadi atlet dan pelatih, dan terus mengembangkan semangatnya ke para junior. Nantinya akan didistribusikan di cabang-cabang olahraga, klub, sekolah olahraga, dan pelatnas-pelatnas," tutur Imam.

Dalam kesempatan itu, Imam menyatakan bahwa para atlet berprestasi juga harus mengikuti tes CPNS karena hal tersebut sesuai dengan Undang-undang.

Sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Imam, para atlet tetap perlu memenuhi prasyarat meskipun ada kelonggaran.

"Tidak ada clue-clue (petunjuk ujian) apapun. Mereka belajar sendiri. Lihat, wajahnya pada tegang. Lebih tegang daripada mau bertanding di lapangan," kata Imam.


Editor : Nugyasa Laksamana
Sumber : Kemenpora.go.id


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X